top of page

Kurikulum

  • Kurikulum Universitas mencakup komponen: (a) universitas, yang mencerminkan pengejawantahan visi, misi, serta tradisi yang dijunjung tinggi dan dikembangkan oleh universitas, yang mengikat seluruh komponen universitas; (b)fakultas, yang mencerminkan bidang ilmu yang dikembangkan oleh fakultas; dan (c) jurusan/program studi, yang mencerminkan spesifikasi bidang ilmu tertentu yang dikembangkan oleh fakultas; dan (d) pendukung, yang mencakup berbagai kajian ilmiah yang mendukung pengembangan atau pencapaian tujuan pendidikan.

  • Isi kurikulum adalah seperangkat matakuliah, seperangkat kajian ilmiah, dan seperangkat pengalaman belajar tertentu, yang ditetapkan oleh setiap fakultas, yang diorganisasikan sedemikian rupa sehingga menjamin tercapainya tujuan Universitas, Fakultas, Jurusan/Program Studi/Konsentrasi, serta tujuan lain yang dipandang penting.

  • Kurikulum berisi seperangkat matakuliah yang dikembangkan oleh Fakultas/Jurusan/Program Studi untuk menyelaraskan pendidikan dan pengajaran dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan kebijakan nasional, serta perubahan kemasyarakatan dalam bidang sosial, hukum, politik, dan ekonomi.

Profil Akademik
​
  1. Program Pendidikan: Hukum Ekonomi Syaria (Muamalah)

  2. Gelar: Sarjana Hukum (S.H.)

  3. Kompetensi:

    • Memiliki keahlian sebagai hakim dan panitera pada pengadilan agama serta memiliki kecakapan dalam melakukan advokasi hukum.

    • Memiliki kecakapan dalam memimpin lembaga ekonomi syariah.

    • Memiliki kecakapan teknis dan prosedur penetapan hisab rukyat.

  4. Peluang/Profesi:

    • Profesi utama menjadi hakim dan panitera.

    • Profesi alternatif menjadi advokat, juru sita, dan ahli hisab rukyat.

    • Dapat pula berprofesi sebagai dosen, guru, TNI, Polri, pegawai bank, asuransi, pegadaian, penyuluh dan penghulu.

bottom of page